
PRESMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akan menggelar sidang perdana terhadap enam terdakwa kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah pada Selasa, 16 September 2025.
Enam terdakwa tersebut masing-masing adalah Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Mereka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Humas PN Tanjungpinang, Amir Rizky, mengatakan bahwa Ketua PN telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
“Majelis hakim yang memeriksa perkara ini adalah Pak Fauzi, Sayed Fauzan, dan saya sendiri,” ungkap Amir kepada media.
Ia menambahkan, jadwal sidang pertama akan dimulai pada 16 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah menyerahkan berkas perkara keenam terdakwa yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pengurusan sertifikat tanah kepada warga, namun hingga kini tidak terealisasi.
Akibat aksinya, para terdakwa disangka melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan warga serta dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi