PRESMEDIA.ID,Bintan- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan terus memburu Bos TKI perekrut dan pengirim 39 TKI ilegal dari Bintan ke Malaysia.
Sementara 39 orang TKI ilegal yang diamankan, saat ini diserahkan Polisi ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang, Senin (17/2/2020).
Kastpolairud Polres Bintan AKP.Suardi mengatakan, dalam penangkapan pertama didapati 35 TKI ilegal. Namun setelah diperiksa secara keseluruhan, masih didapati 4 orang TKI ilegal lagi yang bersembunyi di semak-semak.
“Saat ini ke 39 TKI ilegal yang terdiri dari 33 orang pria dan 6 wanita yang berasal dari Aceh, Nusa Tenggara Timur ( NTT) dan Flores itu sudah kami serahkan ke BNP3TKI,”ujarnya.
Suardi menambahkan, dari hasil interogasi anggot, para TKI mengakui mereka direkrut seseorang bernama Jf. Dia membawa para pekerja itu dari Aceh, NTT dan Flores ke Batam.
“Kemudian satu orang lagi bernama Df yang membawa TKI itu ke penampungan yang ada di Jalan Ganet dan Teluk Keriting,”ujarnya.
Rencananya, mereka dijadwalkan berangkat ke Malaysia dengan boat pancung dari Pantai Dugong, Kawasan Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
�Terhasap pengiriman TKI ilegal ini, kami menyelidiknya selama 3 hari, pada Sabtu (15/2/2020) malam bari digerebek. Namun boat pancungnya belum sampai di pelabuhan itu. Jadi hanya TKI yang kita amankan,�jelasnya.
Dari pengakuan mereka, untuk sampai ke Malaysia mereka dikenakan biaya mulai dari Rp 1,7 juta, Rp 2 juta dan Rp 3,4 juta. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai tukang bangunan dan perkebunan di negeri jiran itu.
�Dalam kasus ini 2 pelaku kita amankan sedangkan bos TKI sedang kita buru,�ucapnya.
Penulis:Hasura
Komentar