Polda Bekuk 3 Terduga Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram yang diamankan Dires Narkoba Polda Kepri dari tiga terduga pelaku. F Roland Presmedia.id
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram yang diamankan Dires Narkoba Polda Kepri dari tiga terduga pelaku. (F_Roland_Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polda Kepulauan Riau berhasil membekuk tiga orang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (30/1/2021) sekira Pukul 22.30 WIB.

Barang bukti (BB) yang diamankan dari ketiga tersangka tersebut sebanyak 300 gram sabu, yang disimpan di Pinggir Jalan Raya KM 8 Atas jalan RH Fisabillah, Kota Tanjungpinang.

”Ketiga pelaku diantaranya, RZ alias R Joy Bin Raden Kamarudin (45), M Alias S Bin Hasim Hamid (19) dan HS Alias D Bin Ongku Siregar (28). Ketiga pelaku merupaka warga Tanjungpinang,” kata Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, kepada wartawan, kemarin.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian pada saat Subdit 3 Dir Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 3 orang laki-laki di pinggir Jalan Raya Jalan RH Fisabilillah.

Ia menjelaskan sabu-sabu itu disimpan di dalam bungkusan plastik hitam dengan dibungkus plastik Bening. Selain barang bukti narkoba yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Biru Hitam BP 5212 EK

“Saat ini terhadap TSK dan BB masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa