
PRESMEDIA.ID- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang hingga kini belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Nusantara KM 12, Kota Tanjungpinang.
Kecelakaan ini melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial Ct yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BK 1271 OH, menabrak sepeda motor Honda Beat BP 3612 QM yang dikendarai korban berinisial Ms (22), seorang anggota TNI.
Akibat kecelakaan, korban pengendara sepeda motor yang merupakan anggota TNI mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Polisi Periksa Saksi dan Ahli Waris Korban
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Wery Wilson Marbun mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kronologi kecelakaan.
Selain saksi di lokasi, polisi juga masih menunggu keterangan dari pihak ahli waris korban yang saat ini berada di Bogor.
“Jadi kami belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan ini,” kata Wery Wilson Marbun, Senin (18/5/2026).
Meski belum ada tersangka, pengemudi mobil Toyota Fortuner hitam tersebut dikabarkan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, lima orang saksi yang berada di dalam mobil saat kejadian juga sudah diperiksa penyidik.
“Setelah permintaan keterangan ahli waris nanti, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
WNA China Disebut Miliki SIM dan KITAS
Polisi menyebut Ct memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang diterbitkan Satlantas Polres Bintan.
Selain itu, Ct diketahui bekerja sebagai Technical Manager di PT Nusa Cipta Konstruksi (NCK), perusahaan subkontraktor yang beroperasi di kawasan KEK Bintan Alumina Indonesia (BAI), Kabupaten Bintan.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik Ct juga disebut resmi dikeluarkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
“WNA yang memiliki KITAS berhak memiliki SIM,” pungkas Wery.
Namun demikian, penyidik kepolisian belum membeberkan siapa pemilik kendaraan Toyota Fortuner BK 1271 OH tersebut maupun pihak yang menyewakan mobil kepada WNA asal China itu.
Imigrasi Tunggu Proses Hukum di Polresta Tanjungpinang
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Daniel Maxriento, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Tanjungpinang terkait penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, setelah proses hukum selesai, Imigrasi akan menindaklanjuti dengan langkah keimigrasian terhadap perusahaan sponsor maupun WNA yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.
Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











