Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Maling di Toko Jaya Perkasa Tanjungpinang

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang. (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang. (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepolisian Sektor Polsek Tanjungpinang Timur, menghentikan penyidikan kematian Parian Wibowo, maling yang tewas ditikam pemilik Toko Jaya Perkasa di Perumahan Pinang Hijau Km 10 Kota Tanjungpinang.

Selain menghentikan penyidikan kasus kematian pelaku maling, Polisi juga menghentikan laporan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan almarhum Parian Wibowo di toko tersebut.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang, mengatakan, dua peristiwa atas laporan Polisi tentang pencurian dan pemberatan (Curat) serta kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu dihentikan, karena pelaku meninggal dunia dan perbuatan penganiayaan yang dilakukan pemilik toko adalah karena membela diri secara terpaksa.

“Alasan penghentian kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Parian Wibowo di toko Jaya Perkasa kami lakukan karena pelakunya meninggal dunia. Sedangkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya pelaku pencurian di toko, dihentikan karena pemilik toko membela diri secara terpaksa,” jelas Rafi Hamdani saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat(24/11/2023).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polisi terhadap dua perkara pidana ini, jelas Rafi Hamdani, diperoleh fakta berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi serta bukti video rekaman CCTV di Toko Jaya Perkasa.

Dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), unit reskrim menyatakan bahwa, pelaku Parian Wibowo masuk ke toko Jaya Perkasa dengan cara mencongkel jendela toko di lantai III dengan pahat.

Selanjutnya, pelaku turun ke lantai I toko melakukan pencurian. Hal itu dibuktikan dengan video pelaku Parian yang membuka laci kasir toko serta barang lainnya.

Pada saat yang bersamaan, istri pemilik toko kemudian terbangun dan mendengar kebisingan di lantai satu tokonya, sehingga dia melihat CCTV yang ada di handphone.

Di CCTV Handphone itu, isteri pemilik toko kemudian melihat, ada pelaku di dalam toko, sehingga istri pemilik toko membangunkan suaminya Mg.

Setelah itu, istri pemilik toko mengambil kayu dan turun ke lantai satu. Sedangkan suaminya Mg, membangunkan keponakannya dan mengamankan anak-anaknya.

Di Lantai satu, awalnya Istri pemilik toko tidak melihat pelaku. Namun setelah mengelilingi tokonya, Istri pemilik toko langsung melihat dan bertemu dengan pelaku.

“Disitu lah istri Mg pemilik toko ini kaget dan teriak histeris meminta tolong,” ungkapnya.

Mendengar istrinya berteriak, Selanjutnya pelaku Parian Wibowo lari menuju lantai dua.

Di tangga lantai dua, kemudian pelaku bertemu dengan Mg dan mencoba menerobos untuk melarikan diri ke lantai tiga tempatnya masuk.

“Ketika pelaku ini mencoba menerobos Mg kemudian terjadi upaya penusukan dengan menggunakan pisau dapur. Hal itu dilakukan Mg karena ada desakan dan dorongan yang dilakukan pelaku untuk menerobos,” kata Kapolsek.

Dari kejadian ini lanjut Kapolsek Rifi Hamdani, penyidik unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berpandangan bahwa, perkara tersebut masuk dalam pasal 48 KUHP Tentang Pembelaan Terpaksa.

Dan sesuai dengan Pasal 48 KUHP seseorang tidak dapat dipidana atas perbuatanya yang mengakibatkan kematian orang lain karena pembelaan terpaksa.

“Dan atas hal itu, Kami berkeyakinan perkara ini dilakukan penghentian penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pelaku maling Parian Wibowo (Pw), tewas ditusuk pemilik Toko swalayan saat beraksi melakukan pencurian di dalam toko Perumahan Pinang Hijau, Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/11/2023).

Kejadian pencurian dan penusukan pelaku maling ini terjadi sekitar pukul 2.40 WIB malam dini hari pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi mengatakan, pelaku maling di swalayan itu, tewas di Rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian dada.

Sebelum kejadian penusukan kata Apriadi, korban yang merupakan pelaku maling ini masuk dan pencurian di Swalayan milik pelaku penusukan.

Namun saat beraksi mengambil sejumlah uang dari dalam laci swalayan. Tiba-tiba, pemilik swalayan mengetahui dan meneriaki korban.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur