
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengamankan 3 individu yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di dua lokasi berbeda. Mereka adalah Ags, Bf, dan Ds.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa petugas kepolisian telah berhasil menangkap ketiga pelaku, yang dikenal dengan inisial Ags, Bf, dan Ds.
Arsyad mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kampung Bukit Galang, Kelurahan Air Raja, pada hari Selasa, 10 Oktober 2023.
Tim Satres Narkoba segera meluncur ke tempat tinggal Ags di Kampung Bukit Galang untuk melakukan penangkapan. Saat melakukan penangkapan tersebut, mereka berhasil menemukan 11 bungkus narkoba jenis sabu-sabu, timbangan digital, peralatan hisap sabu (boong), dan barang bukti lainnya.
“Kami berhasil menyita 11 paket narkoba jenis sabu-sabu, timbangan digital, peralatan hisap sabu (boong), serta barang bukti lainnya,” ungkap Arsyad pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, Arsyad menyebut bahwa pelaku Ags mengakui mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari dua pelaku lainnya, yaitu Ds dan Bf. Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, Ds dan Bf, di sekitar wilayah Kelurahan Air Raja pada hari yang sama. Dari tangan keduanya, ditemukan sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah proses penimbangan, terungkap bahwa tersangka Ags memiliki sebanyak 2,12 gram narkoba, pelaku Bf memiliki 0,44 gram, dan pelaku Ds memiliki 5,43 gram.
Ketiga pelaku akan dihadapkan pada tuntutan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiga pelaku diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur