
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua pengedar narkoba sabu di Tanjunjungpinang Hy (37) dan Ho (47) kembali ditangkap Polisi, Selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga mengamankan 0,42 gram narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi melalui Kanit I Subnit II Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, penangkapan kedua pelaku narkoba itu dilakukan di dua tempat berbeda.
“Pertama tersangka Hy kami amankan di Senggarang beberapa waktu lalu, kemudian dalam pengembangan, kembali kami amankan Ho di Kampung Bugis,” kata Alvin, Jumat (22/3/2024).
Penangkapan kedua pelaku lanjutnya, dilakukan atas informasi yang diperoleh Kepolisian, terhadap pengedar dan penjual narkoba tersebut.
“Kedua tersangka ini, kami duga sebagai pengedar dan menjual serta orang menyerahkan Narkoba,” ujarnya.
Ketika menangkap Hy, Polisi juga mengamankan 1 paket sabu, selain itu 2 unit handphone dan 1 unit motor merk Honda GTR. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hy mengaku sabu-sabu yang diamankan adalah milik tersangka Ho.
Selanjutnya, Polisi melakukan penangkapan tersangka Ho di kediaman nya yang berada di Jalan Abdurrahman, Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota Tanjungpinang.
“Kita geledah ditemukan 1 unit handphone yang menjadi alat bukti bahwa Ho telah melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu kepada Hy,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur