
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang, ringkus dua pria inisial Sy dan Nl yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Kedua pelaku diringkus di dua tempat yang berbeda bersama barang bukti narkoba jenis sabu 0,40 gram di jalan Temiang Tanjungpinang sekitar pukul 02;30 WIB pada Kamis (25/5/2023).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengatakan penangkapan kedua pria itu dilakukan atas informasi yang diperoleh anggota Satres Narkoba Tanjungpinang.
Kemudian, dilakukan penyelidikan, dan didapati seorang lelaki yang diduga memiliki sabu di Jalan Temiang, tepatnya di depan Bank BCA.
“Saat itu, anggota berhasil menangkap pelaku yang mengaku berinisial Sy,” kata Giofany saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/5/2023).
Ketika dilakukan penggeledahan, pelaku Sy mengaku meletakan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di atas kotak pemadam atau hydrant di depan Bank BCA tersebut.
“Ketika diperiksa, ternyata betul dan didapati satu paket sabu dibungkus platik bening di atas kotak hydrant,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Sy mengaku memperoleh barang tersebut dari Nl.
Atas informasi Sy itu, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Nl pada hari itu juga di rumahnya Jalan Potong Lembu Tanjungpinang.
Dari penangkapan Nl, juga ditemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,40 gram, 1 unit handphone beserta sepeda motornya.
Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku Sy dan Nl ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang.
Baca Juga :
- Polisi Ringkus Pemilik 9 Butir Ekstasi di Tanjungpinang
- Polresta Tanjungpinang Ringkus Pengedar Narkoba Sabu
- Polisi Bekuk Dua Pria Pemesan Ganja dari Medan Via Instagram
Penulis: Roland
Editor : Redaktur