
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang meringkus terduga pengedar Narkoba jenis sabu inisial E di rumahnya, jalan Komplek Taman Puri Indah nomor 1 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Kamis (14/10/2021).
Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono mengungkapkan Penangkapan tersangka dilakukan atas informasi yang diperoleh, bahwa ada seorang laki-laki diduga mengedarkan narkoba.
Dari informasi itu, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku.
“Di lokasi, anggota mengamankan pelaku E,” ungkap Suprihadi, Senin(18/10/2021).
Ia menjelaskan saat melakukan penggeledahan di kamar rumahnya, juga ditemukan 3 paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,51 gram yang dibungkus plastik bening di atas meja TV.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital serta alat hisap narkoba (boong).
Pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.
“Saat ini E ditetapkan tersangka, dan dijerat pasal 114 ayat 1, kemudian pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” ujarnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi












