
PRESMEDIA.ID – Terdakwa Reko Priyono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 609 KUHP Baru terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, Reko dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Selain pidana penjara, Reko juga dihukum denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Vonis dijatuhkan Hakim Fauzi yang memimpin persidangan, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang digelar di PN Tanjungpinang, Kamis (29/1/2026).
Majelis hakim menyatakan, Reko terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni sabu.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Nasional, Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan, denda Rp800 juta tersebut wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan, dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika masih tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu seberat total 1,59 gram, alat hisap sabu (bong), plastik bening, serta barang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Reko Priyono dengan hukuman 5 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Reko Priyono ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Ganet, Perumahan Bintan Permai, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (18/6/2025) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 3 paket narkoba jenis sabu seberat 1,59 gram, alat hisap sabu (bong), plastik bening, dan barang lainnya yang disimpan di kamar mandi.
Penulis : Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











