
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang meringkus terduga pelaku asusila inisial Si (17) di rumahnya kampung Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Bintan Timur sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu(19/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP.Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan asusila pencabulan itu dilakukan Si terhadap Korbannya Rc (16).
Kejadian berawal pada saat tersangka mengajak korban berinisial Rc jalan-jalan dan selanjutnya ke Wisma Sakura Tanjungpinang pada bulan Oktober 2021 lalu.
“Ditempat itu korban dan pelaku melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” ungkap Awal.
Tidak hanya sekali, pelaku juga melakukan hal yang sama pada Januari 2022 lalu di tempat yang sama.
Akibatnya korban mengaku telat datang bulan, hingga akhirnya kejadian yang dialami dilaporkan orang tuanya.
Atas pengakuan Rc, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungpinang.
Setelah menerima laporan polisi, dan dengan telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada kediamannya di Wacopek.
“Kemudian Pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Atas kejadian itu pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi