
PRESMEDIA.ID, Bintan – Aksi bejat asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Tanjung Uban kabupaten Bintan.
Parahnya, perilaku menyimpang ini kembali dilakukan seorang residivis kasus pedofil Ag alias Oa (41) dengan memakan tiga korban anak.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini diungkapkan Polsek Bintan Utara Switno didampingi Kasat Reskrim AKP Marganda, Kanit Reskrim IPTU Maidir dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson dalam konferensi pers pada Jumat (19/5/2023).
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, dilakukan atas adanya laporan dari salah satu orang tua korban.
“Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ag pada Kamis (11/5/2023),” jelasnya di Polsek Bintan Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, tersangka Ag mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun.
“Modusnya salah dengan cara mengiming-imingi uang antara Rp5000.- sampai Rp10.000,-,” kata Kapolsek.
Untuk lokasi kejadian, ada yang di rumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di kecamatan Bintan Utara.
Tersangka Ag sendiri, adalah mantan reservasi yang sebelumnya sudah pernah dihukum selama 18 bulan penjara atas kasus yang sama (Pencabulan Anak-red). Tersangka, keluar dari penjara pada 2010 lalu
Tersangka Ag Juga Korban Asusila
Dari penyelidikan yang dilakukan, lanjut Kapolsek tersangka Ag ini mengaku, dimasa kecil umur 9 tahun juga pernah menjadi korban asusila saat di Jakarta.
“Tersangka Ag ini juga mengaku, melakukan pencabulan pada korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabuli dan dijadikan sebagai pemuas nafsu bejatnya,” kata Kompol Siwitno.
Sentara korban, Polisi mengatakan lebih dari tiga orang. Hal itu didasarkan pada tiga laporan keluarga korban, dan Polsek Bintan Utara masih terus melakukan pendalam terhadap korban dari kasus tersebut.
“Kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk di tindak lanjuti,” ujar Suwitno.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Tersangka Ag telah dijebloskan ke Penjara.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda 5 miliar jobpasal 64 KUHP.
Pihak Kepolisian sebut Suwitno, juga melakukan berkoordinasi dengan pihak kementerian, Dinas Sosial Kabupaten dan pekerja sosial dalam melakukan pendampingan terhadap korban.
Baca Juga :
- Kasus Prostitusi Anak, Tersangka Mi Dijerat Pasal Pencabulan
- Pria Ini Dijebloskan ke Penjara Karena Hamili Anak Dibawah Umur
- Pria di Bintan Ditangkap Polisi Karena Asusila Bocah laki-Laki
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi













