
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan dan menahan Eka Safira (ES) sebagai tersangka kedua dalam kasus penipuan arisan Online.
Tersangka Eka Safira ditangkap di rumahnya jalan Pattimura Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang pukul 17.00 WIB, Selasa (26/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP.Rio Reza Parindra mengungkapkan, tersangka ES (Eka Safira) merupakan tersangka kedua yang bekerjasama dengan tersangka Yura Jatmika Lubis (Yjt) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online.
Keterlibatan tersangka Es dalam kasus penipuan arisan Online yang merugikan banyak korban itu, lanjutnya, karena tersangka yang membuat grup arisan di whatsapp yang bernama Duos Putry.
Didalam group itu tersangka adalah sebagai owner yang mengajak para Investor untuk menginvestasikan dananya dengan iming-iming keuntungan. Selanjutnya, dana investasi tersebut diteruskan kepada peminjam untuk memperoleh keuntungan.
Korban penipuan kedua tersangka, salah satunya adalah Ade yang mengaku mengikuti slot 10 juta. Dari investasi yang ditanamkan, korban diiming-imingi keuntungan dalam tempo 10 hari modal dan keuntungan akan dikembalikan sebesar Rp.13 juta.
“Tetapi sampai waktu jatuh tempo tersangka tidak dapat mengembalikan modal kepada korban Ade,” ungkap Rio.
Kemudian korban Ade menemui tersangka pada tanggal 30 Agustus 2021, ternyata tersangka mengatakan daftar nama peminjamnya fiktif.
“Ternyata uang korban itu digunakan untuk keperluan pribadi,” tambahnya.
Akibat kejadian ini 5 orang korban termasuk korban Ade mengalami kerugian yang seluruhnya berjumlah Rp 268 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami dan Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan selain tersangka Yura Jatmika Lubis (Yjt), tersangka ES (Eka Safira) ini juga berperan dalam aksi penipuan tersebut.
“Atas sejumlah fakta dan keterangan serta barang bukti dalam penyelidikan kasus ini, kami menetapkan ES ini sebagai tersangka. Dan dilakukan penangkapan di rumahnya jalan Pattimura Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Setelah diamankan lanjut Rio, tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan penahanan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara tersangka pertama Yura Jatmika Lubis (Yjt) sebelumnya telah ditahan dan proses kasusnya sudah dilimpah ke Kejaksaan.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi
Komentar