Polres Bintan Jebloskan 27 Warga Bintan Umur 18-40 ke Penjara Akibat Narkoba 

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP.Rangga
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP.Rangga.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Sebanyak 27 warga Bintan umur 18-40 dijebloskan ke Penjara karena menyalahgunakan Narkoba.

Ke 27 penguna narkoba sabu itu diamankan Satnarkoba Polres Bintan, dari berbagai tempat dalam kurun waktu 10 bulan Kanuari-Oktober 2020.

Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga, mengatakan jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Bintan pada 2020 mengalami peningkatan dibandingkan 2019. Di 2019 sebelumnya, hanya ada 25 kasus yang ditangani kemudian 2020 meningkat menjadi 27 kasus.

“Ke 27 kasus yang kita tangani ini hasil penyidikan dari Januari-Oktober saja,”ujar Rangga.

Dari 27 kasus, 15 diantaranya sudah selesai disidik dan dilimpah ke Kejaksaan guna dilakukan penuntutan. Sedangkan 12 kasus lainya hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan akan diselesaikan secepatnya.

Rangga juga menangatakan, jumlah tindak pidana narkoba di Bintan ini tidak menutup kemungkinan masih akan terus bertambah. Karena masih ada rentan waktu dari November-Desember.

“Bisa jadi hingga akhir tahun kasus bisa bertambah,”jelasnya.

Polres Bintan lanjutnya, terus melakukan penjagaan ketat di wilayah-wilayah perbatasan untuk menekan penyalahgunaan narkoba di Bintan.

Apalagi, kabupaten menjadi salah satu akses pintu masuk pelaku nakorba dari luar negeri khususnya dari Malaysia dan Singapura ke Indoensia.

Polres Bintan akan terus berupaya menekan dan penyalah gunaan narkoba ini. Apa lagi dari 27 pelaku merupakan pemuda mulai dari umur 18 tahun hingga orang tua umur 40 tahun. Mereka semua merupakan pengedar dan pemakai atau pengguna,”sdebutnya.

Satresnarkoba Polres Bintan tegas rangga, akan terus berupaya menekan penyalahgunaan narkoba di Wilayah hukum Polres Bintan.

Penulis:Hasura