PRESMEDIA.ID, Bintan – Satreskrim Polres Bintan hingga saat ini masih terus mendalami peran dan jaringan, sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang dilakukan 7 terduga pelaku.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan ke 7 pelaku sebelumnya ditangkap karena diduga kuat melakukan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Bintan ke Malaysia. Mulai dari perekrutan sampai dengan pemberangkatan melalui jalur ilegal.
“PMI ini berasal dari Lombok. Lalu di tampung di Kota Batam kemudian diseberangkan ke Bintan dan selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Taluk, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam,” ujar Tidar di Aula Sarja Arya Racana, Polres Bintan, Selasa (5/7/2022).
Dari pemeriksaan itu diketahui para pelaku ini berasal dari luar daerah dan juga ada yang dari Bintan. Para pelaku, ditangkap di lokasi yang berbeda. Beberapa diantaranya ditangkap di Kota Batam lalu di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Mereka juga memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai penjemput di Batam. Kemudian ada pemilik kapal dan pemilik penampungan.
“Untuk PMI yang jadi korban ada 16 orang. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Para PMI itu akan diserahkan ke BP2MI Tanjungpinang,” jelasnya.
Ditanya apakah para pelaku merupakan sindikat kasus TPPO sebelumnya. Tidar mengaku belum dapat memastikannya. Karena kasus sebelumnya itu semua masuknya dari Kota Batam.
Namun lanjutnya, pola yang dilakukan ke 7 pelaku ada sedikit perbedaan karena sejumlah pelaku ini terpecah-pecah atau dari berbagai daerah.
“Sekarang sedang kita kembangkan. Untuk lebih jelas besok kita eksposes kasusnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Bintan kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia dari Kabupaten Bintan pada Minggu (3/7/2022) lalu.
Penggagalan penyelundupan PMI Ilegal itu dilakukan Personil Polres dari Satpolairud bersama Satreskrim Polres Bintan.
Sebanyak 7 orang terduga pelaku kasus pengiriman PMI Ilegal itu diamankan Polisi.
Selain mengamankan Pelaku, Polres Bintan juga mengamankan sejumlah calon PMI, serta 3 unit mobil sebagai barang bukti.
Ke tiga unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput PMI yang mau dikirim itu antara lain, Mobil Brio warna silver, mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu-abu dengan mesin 40 PK merk Yamaha.
Adapun modus yang dilakukan Pelaku, adalah dengan cara merekrut dan meminta dana upah pengiriman sebesar Rp 10-15 Juta per orang PMI dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia dari Bintan secara ilegal.
Setelah dana diterima dari calon PMI. Selanjutnya pelaku menjemput dan membawa PMI tersebut dari Lombok ke Batam, kemudian ke Bintan untuk diberangkatkan melalui pelabuhan TTikus†(illegal-red) dengan menggunakan transportasi laut dari Bintan ke Malaysia.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi
Komentar