Polres Bintan Musnahkan Ganja dan Mikol�

Kapolres Bintan AKBP Bamabng Sugihartono
Kapolres Bintan AKBP Bamabng Sugihartono

PRESMEDIA.ID,Bintan- Polres Bintan melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dan minuman keras dari berbagai jenis merk menjelang Bulan Sucio Ramdahan. Pemusnahan dilakukam di halaman Satreskrim Polres Bintan, Kamis (23/4/2020)

Kapolres Bintan AKBP Bamabng Sugihartono mengatakan, Pemusnahan Narkotika jenis ganja dan minuman keras berbagai jenis merk itu, merupakan bentuk keseriusan Polres Bintan dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan dalam menghadapi bulan suci Ramadhan 1441 H.

Polres Bintan lanjut Dia, akan terus menjaga kondusif Bintan hingga masyarakat menjalankan ibadah bulan puasa dengan rasa aman dan nyaman.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, sebut Kapolres, merupakan hasil dari kegiatan operasi Aman Nusa II Seligi 2020 dan kegiatan KKRD selama bulan April tahun 2020.

“Untuk Barang bukti Narkotika jenis ganja di sisihkan seberat 30,7299 gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun di persidangan Pengadilan Negeri,”jelasnya

Pemusnahan barang-bukti dilakukan sesuai dengan pasal 91 (2) UU 35 tahun 2009 tentang pemeberantasan narkotika.

Penulis:Dani