PRESMEDIA.ID, Bintan – Satuan Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bintan, memanggil dan pemeriksaan sejumlah pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan.
Pemanggilan sejumlah pejabat pemerintah kabupaten Bintan ini, dilakukan atas aktivitas perusahaan yang diduga ilegal, melakukan perakitan barang impor asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada galang Batang Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP MP Limbong melalui Kanit Tipiter Ipda Adi Satrio, mengatakan, pemenggilan sejumlah pejabat kabupaten Bintan itu, dilakukan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas PT.Aiwood Smart Home Internasional di Kawasan Perindustrian Segantang Lada.
“Pemanggilan untuk dimintai keterangan kami lakukan Kamis (11/1/2024) kemarin. Yang kita minta keterangan adalah pejabat di DPMPTSP Bintan dan DKUPP Bintan,” ujar Adi, Sabtu (13/1/2024).
Dari pemeriksaan lanjut Adi, Tim Terpadu Kabupaten Bintan yang terdiri dari DPMPTSP, DKUPP, DLH, Dinas PUPR, dan Satpol PP mengakui telah melakukan sidak ke gudang PT.Aiwood Smart Home Internasional.
Dalam sidak ke gudang perusahaan tersebut, mereka melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap perizinan gudang serta aktivitas perakitan barang asal China yang diubah menjadi Made in Indonesia di lokasi gudang itu.
“Dari pengakuan pejabat yang kita mintai keterangan, memang gudang perusahaan itu (PT.Aiwood Smart Home Internasional) tidak memiliki izin lengkap, serta belum melengkapi beberapa dokumen untuk beroperasi dan tidak sesuai dengan tata ruang,” jelasnya.
Atas pengakuan pejabat Bintan ini, Adi juga mengaku aneh dan bingung, ada gudang dan perusahaan yang tidak memiliki izin di Kawasan Perindustrian Segantang Lada, tapi bisa beroperasi, mengimpor, kemudian merakit barang asal china, selanjut melakukan ekspor kembali.
Demikian juga Tim Terpadu Kabupaten Bintan yang sudah turun dan melakukan pemeriksaan ke Lokasi, Namun tidak melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan menutup Kawasan tersebut.
“Padahal mereka dari Tim Terpadu Bintan telah menemukan bahwa izin tidak lengkap. Tapi mereka tidak segel dan tutup. Nah itu ada apa? Ini yang akan kita dalami,” katanya.
Dengan temuan ini, Satreskrim Polres Bintan menyatakan, akan melakukan pendalaman guna menemukan titik terang dengan memanggil dan meminta keterangan pejabat dinas terkait lainnya.
“Pekan depan kita akan panggil dan mintai keterangan management PT Aiwood, Bea dan Cukai serta Kabid Perindustrian DKUPP Bintan,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu Kabupaten Bintan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telh melakukan sidak dan pemeriksaan.
Dari sidak yang dilakukan, sejumlah perusahan pabrik perakitan barang asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Bintan diduga beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin dari pemerintah.
Ketiga perusahan itu adalah PT.Industri Segantang Lada (Isla), PT.Gunung Lengkuas Satu (GLS) dan PT.Aiwood Smart Home Internasional (ASHI) di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Bintan.
Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Penanaman Modal DPMPTSP Bintan Rory Andri HK, mengatakan, ketika didatangi tim terpadu yang terdiri dari beberapa dinas, ditemukan sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan itu, tidak memiliki perizinan.
Sidak tim terpadu Bintan ini, juga merupakan tindak lanjut dari peringatan yang disampaikan pemerintah Kabupaten Bintan sebelumnya, Namun tidak diindahkan perusahaan di kawasan itu.
Awalnya kata Rory Andri, ketiga perusahaan ini, sudah mendapat surat Peringatan Pertama (SP 1)dari DPMPTSP Bintan agar menghentikan aktivitas perusahan karena saat dilakukan pengecekan tidak dapat menunjukan bukti perizinannya.
“Tapi ketika kami sampai disana kami juga terkejut, ternyata mereka masih melakukan aktivitas produksi,†ujar Rory.
Ketika di datangi, tim terpadu juga kembali minta pihak perwakilan perusahaan untuk menunjukan dokumen perizinan. Namun mereka tidak dapat membuktikan memiliki perizinan.
Dari pengecekan tim terpadu ke lapangan, ketiga perusahaan tersebut hingga saat ini tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Kemudian izin pemanfaatan Ruang ke FTZ.
“Sehingga kawasan yang saat ini digunakan ketiga perusahan, secara administrasi, merupakan kawasan hutan, serta sejumlah bangunan yang telah terbangun tidak memiliki izin IMB,†jelasnya.
Selain itu, sejumlah barang furniture peralatan rumah tangga produksi perusahaan, merupakan hasil produksi dari Cina.
Dengan kondisi ini, Tim Terpadu Kabupaten Bintan menyimpulkan, Bahwa aktivitas dan operasional tiga perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang Gunung Kijang Bintan itu, adalah perusahaan ilegal dan tidak ada izin yang dikantongi.
Berita Sebelumnya :
- Belasan Kontainer Diduga Barang Asal China Masuk Kembali, DPMPTSP Bintan Janji Tutup Seluruh Gudang di Kawasan Perindustrian Segantang Lada
- Perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Kembali Ekspor Barang Furniture Asal China
- Bupati Bintan Rapat Penutupan Perusahaan Ilegal di Kawasan Industri Segantang Lada, Oknum ASN Terima Upeti Akan Ditindak
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar