KPU Kepri Terima Seluruh LADK Parpol dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2024 di Kepri

Anggota KPU Kepri Ferry Manalu (Foto: KPU Kepri/Presmedia.id)
Anggota KPU Kepri Ferry Manalu (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, secara resmi menerima dan mengumumkan Laporan Dana Kampanye (LADK) seluruh Partai Politik dan Calon anggota DPD provinsi Kepri.

Anggota komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu mengatakan, penyampaian laporan awal dana kampanye Partai dan calon anggota DPD ini, sesuai dengan amanat ketentuan pasal 325 sampai dengan pasal 339 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kegiatan kampanye Pemilihan Umum, didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (13/1/2024).

Ketiga jenis Laporan itu lanjut Ferry, meliputi laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye (LPPDK).

Laporan Dana Kampanye Partai Politik dan Calon Anggota DPD peserta Pemilu 2024 adalah laporan yang memuat informasi, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, Kemudian saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Selanjutnya, catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, Nomor pokok wajib pajak (NPWP) masing-masing Partai Politik dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu dan, bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas ketetapan itu, maka Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang melaporkan LADK-nya harus memuat Laporan Awal Dana Kampanye, Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye.

Demikian juga dengan Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye, Laporan Awal Dana Kampanye Calon Anggota Legislatif serta Surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye.

“Untuk LADK Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Politik Peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

Penyampaian LADK Partai Politik dan Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif, lanjut Ferry, wajib disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum atau paling lambat pukul 23.59 waktu setempat yaitu tanggal 7 Januari 2024.

“Dan hingga saat ini, seluruh Partai Politik dan Calon DPD peserta Pemilu 2024, telah menyampaikan LADK-nya ke KPU Provinsi, melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” sebutnya.

Selain itu, KPU Kepri juga menyatakan, masyarakat juga dapat mengakses Laporan Dana Kampanye Peserta Tahun 2024 secara berkala (daily report) selama masa kampanye, yaitu sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com