Polres Bintan Tahan TKA Jun Feng Wan Dalam Kasus Pembunuhan TKA di PT.BAI-Bintan  

Kasus Pembunuhan TKA di PT.BAI Polres Bintan Tahan TKA Junfeng Wan
Penyidik Polres Bintan resmi menahan tersangka Jun Feng Wan alias (Wj), Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dalam kasus pembunuhan pada rekanya sesama TKA korban Zhang Xiao alias (ZX) yang terjadi di KEK PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI) Bintan (Foto:Hasura/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Penyidik Polres Bintan resmi menahan tersangka Jun Feng Wan alias (Wj), Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dalam kasus pembunuhan pada rekanya sesama TKA korban Zhang Xiao alias (ZX) yang terjadi di KEK PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI) Bintan pada Minggu (23/5/2022) lalu.

Tersangka Wj ditahan Polisi Indonesia, setelah dinyatakan sehat dan keluar dari Rumah Sakit TNI-AL Midiyato Suratani Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, Penahanan Wj dilakukan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain (Korban Zx-red).

Kronologis kejadian lanjut Kapolres, Pelaku dan korban yang merupakan TKA, awalnya ingin menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD PT Shandong (SD). Tujuanya, untuk menanyakan kejelasan status kontrak pekerjanya yang sudah dua kali diperpanjang sejak April 2021 kemudian Januari 2022.

“Saat itu tersangka Wj ingin menanyakan kejelasan nasibnya. Karena WJ ingin pulang ke kampung halaman, Apalagi masa kerjanya sesuai kontrak juga sudah habis,” jelas Tidar Jumat (3/6/2022).

Namun dalam perjalanan Wj bertemu dengan korban Zx, Kemudian keduanya terlibat percekcokan mulut hingga terlibat perkelahian. Wj yang saat itu membawa sebilah pisau menghujamkan pisau yang dipegangnya ke bagian bawah perut sebelah kiri korban.

Akibat tusukan itu, Zx tumbang dan bersimbah darah. Sementara Wj juga mengalami luka dibagian kepala dari perkelahian keduanya.

Kedua korban saat itu sempat dievakuasi ke RSAL Tanjungpinang sekitar pukul 21.55 WIB, Minggu (23/5/2022). Namun pihak medis menyatakan, korban Zx sudah dalam kondisi meninggal dunia saat tiba di RS.

Penyebabnya karena luka tusuk yang dialami, Sementara Wj harus menjalani perawatan karena luka di bagian kepalanya.

Setelah 4 hari menjalani perawatan lanjut Tidar, tim medis akhirnya menyatakan kondisi Wj sudah sehat dan diizinkan untuk meninggalkan rumah sakit.

Selanjutnya Penyidik Polisi membawa Wj ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap tersangka Wj mengaku jengkel sama ayah Zx, karena tidak memulangkannya ke kampung halaman. Dan atas kejengkelanya itu, Wj melampiaskan amarahnya kepada anak bos-nya yaitu korban Zx yang ditusuk hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Wj dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) KUHPidana dengan ancaman hukuman, maksimal seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus ini, adalah baju korban, kemudian helm, Pisau sepanjang 15 Cm, flashdisk berisi rekaman kejadian dan Handphone (Hp).

Polres Bintan lanjut Kapolres ini kan terus melakukan proses hukum lebih lanjut dengan tetap objektif terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi