Lima dari 23 TKI Ilegal Yang Diamankan Polisi Positif Covid-19

Kepala BNPB Bintan Ramlah saat memastikan Ketersediaan penampungan islosi mandiri terpadu pasien Positif Covid 19 di Hotel Kunang Kunang Bintan
Kepala BNPB Bintan Ramlah saat memastikan Ketersediaan penampungan isolasi mandiri terpadu pasien Positif Covid-19 di Hotel Kunang-Kunang Bintan.(Foto:Hasura/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak lima Pekerja Imigran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal yang digagalkan Polisi saat mau berangkat ke Malaysia, Dinyatakan Positif Covid-19.

Kelima TKI ilegal asal Lombok dan Kupang itu, sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang di salah satu pelabuhan tikus di Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara.

Awalnya, Setelah diamankan, Penyidik Polres Bintan melakukan pemeriksaan Rapid Test pada 23 TKI tersebut. Dari hasil Rapid tes, 5 dari 23 TKI yang diamankan reaktif Covid-19. Sementara 18 orang lainnya negatif.

Selanjutnya, atas hasil Rapid Tes itu, Penyidik Polres bekerja sama dengan Satgas Covid-19, melakukan Swab PCR dan hasilnya ke 5 TKI Ilegal itu dinyatakan positif covid-19.

Atas temuan itu, selanjutnya ke 5 TKI itu sempat dibawa dan diisolasi di LPMP Kepri. Namun karena Karantina mandiri pasien penderita covid di LPMP Penuh, hingga akhirnya dipindahkan ke Tempat Karantina Mandiri pasien OTG Covid-19 di Hotel Kunang-kunang Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ramlah juga membenarkan ke 5 TKI yang diamankan Polisi saat mau berangkat secara ilegal ke Malaysia itu, saat ini tengah diisolasi di Hotel Kunang-Kunang.

“Saat ini selain 5 TKI ilegal, juga ada 4 warga lainnya yang Positif Covid yang menjalani isolasi di Hotel Kunang-Kunang,” ujar Ramlah, Kamis (8/7/2021).

Ke 5 TKI yang diamankan Polisi dan ternyata Positif Covid-19 itu, Lanjut Ramlah, dibawa ke Hotel Kunang-Kunang Bintan untuk isolasi pada Rabu (7/7/2021) malam karena positif covid-19.

Sementara untuk 4 orang lainnya, sudah menjalani isolasi beberapa hari itu merupakan warga dari Kecamatan Gunung Kijang, Bintan Timur dan Toapaya.

“Mereka akan menjalani isolasi disini sampai dinyatakan sembuh,” jelasnya.

Hotel ini menyediakan 38 kamar dengan kapasitas 72 tempat tidur untuk pasien positif covid-19 menjalani isolasi. Kamar-kamar itu terdiri dari 18 kamar hotel dengan kapasitas 36 tempat tidur, 16 kamar mess dengan kapasitas 28 tempat tidur dan 4 kamar villa dengan kapasitas 8 tempat tidur.

Sedangkan kamar untuk petugas penjaga dan perawat disediakan 3 kamar dengan kapasitas 6 tempat tidur.

“Semua fasilitas lengkap. Air dan listrik lancar serta disediakan arena untuk olahraga bagi pasien,” katanya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi