Polres Tanjungpinang Belum Monitor Surat Permohonan DPRD Panggil Paksa Walikota Tanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Fernando
Kapolres Tanjungpinang AKBP. Fernando

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, belum mengetahui dan memonitor, adanya surat permohonan pemanggilan paksa Walikota Tanjungpinang dari DPRD kota Tanjungpinang.

Fernando beralasan, belum mengetahui surat itu karena dalam 3 hari terakhir sedang berada di Batam melaksanakan rapat dengan Kapolda.

“Saya sudah 3 hari tidak dikantor, Saya belum monitor,” kata Fernando saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, melalui pesan whatsapp, Selasa (28/12/2021).

Terpisah Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan bahwa Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando sedang rapat bersama Kapolda Kepri di Polda Kepri Batam.

Terkait dengan surat permintaan bantuan pemanggilan Wali kota yang dilayangkan DPRD, Suprihadi juga mengaku belum mengetahui.

Sebelumnya DPRD kota Tanjungpinang mengajukan pemanggilan secara paksa walikota dan wakil walikota Tanjungpinang untuk hadir dan didengar keterangannya di DPRD Tanjungpinang.

Pemanggilan paksa itu, diajukan DPRD melalui Polres Tanjungpinang, untuk menghadirkan kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Tanjungpinang untuk didengar keterangannya, dalam penyelidikan pencairan dana Tunjangan Penghasilan Pegawai dan Tunjangan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) walikota dan wakil wali kota melalui Peraturan walikota (Perwako) yang dibuat.

Anggota pansus Angket DPRD kota Tanjungpinang Ashadi Selayar mengatakan, pemanggilan paksa kepala daerah dan wakil kepala daerah itu dilakukan, setelah sebelumnya dipanggil secara patut tidak mau hadir.

“Jadi karena sudah dipanggil secara patut tidak mau hadir untuk dimintai keterangan, Saya melihat ketua DPRD sudah menandatangani pemanggilan paksa melalui Polres,” katanya.

Permohonan pemanggilan lanjut Ashadi, diajukan DPRD kota Tanjungpinang ke Polres Tanjungpinang untuk menghadirkan Walikota dan wakil walikota ke DPRD kota Tanjungpinang besok Rabu (29/12/2021) guna dimintai keterangan.

Pemanggilan ini lanjut Ashadi, selain mempercepat upaya Pansus Angket merampungkan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan kepala daerah, juga sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta Peraturan Lainnya yang berlaku.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi