PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Polres Tanjungpinang secara resmi menghentikan penyidikan kasus rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto. Penghentian penyidikan ditandai dengan Pengeluaran Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polres Tanjungpinang, Kamis,(12/9/2019).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP.Efendi Ali membenarkan Penghentian atau dikeluarkanya surat SP3 atas penyidikan kasus rasis tersangka Bobby Jayanto tersebut.
Iya benar di SP3,”ujar Efendi Ali menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis,(12/9/2019) malam.
Penghentian penyidikan lanjut Efendi Ali, dilakukan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara di ruang rapat utama Polres Tanjungpinang dengan melibatkan unsur bagian pengawasan Polres, Propam dan bagian hukum serta Intel. Alasan dasar penghentian, lanjut Ali, karena dalam hal pelapor sudah mencabut keterangan dan laporanya serta antara pelapor dan terlapor sudah ada kesepakatan damai.
“Serta adanya pertemuan ke dua belah pihak didudukan bersama-sama dengan tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh adat,”sebutnya.
Selain itu, Penyidik Kepolisian juga memandang, SP3 kasus rasis tersangka Bobby Jayanto dilakukan, untuk kepentingan yang lebih besar demi keamanan dan kedamaian. “Maka penyidik mempunyai diskresi kepolisian dan dapat menyelesaikan perkara dengan restoratif justice,”ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang dikonfirmasi dengan penghentian penyidikan dugaan kasus rasis tersangka Bobby Jayanto mengaku belum mengetahui hal tersebut. Kepala seksi pidana umum Kajari Tanjungpinang M.Amriansyah mengatakan, hingga saat ini, Penyidik Polres Tanjungpinang belum memberitahukan adanya SP3 atau penghentian kasus yang dilakukan.
“Sampai saat ini penyidikanya belum ada memberitahu SP3, dan atas kasus itu kami baru menerima SPDP tersangka dari penyidik,”jelas Amriansyah pada PRESMEDIA.ID.
Namun demikian Amriansyah juga mengatakan, SP3 atau penghentian penyidikan yang dilakukan Polisi, merupakan hak dan kewenangannya, dan pihak Kejaksaan sesuai dengan SOP penanganan perkara, akan memproses sesuai dengan SPDP dan BAP perkara yang dikirim penyidik ke Kejaksaan.
“Intinya sampai saat ini baru SPDP yang kami terima, jika dalam 30 hari tidak ada tindak lanjut, maka SPDP tersebut akan kami kembalikan dan perkaranya kami hapus dari register di Kejaksaan,”ujarnya. (Presmed2).
Komentar