
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang meringkus dua pelaku yang diduga pengedar narkoba, Selain tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti 10,5 kilogram Ganja.
Kapolres Tanjungpinang AKBP.Fernando membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni, di kawasan Dompak Tanjungpinang dan Teluk Sebong, Bintan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun PRESMEDIA.ID kedua pelaku tersebut saling berkaitan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP.Fernando, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan dilakukan di Dua wilayah Bintan dan Tanjungpinang
“Dari penangkapan itu, juga diamankan barang bukti 10,5 kilogram ganja,” ujarnya.
Karena penangkapan nya di dua wilayah, lanjutnya saat ingin penanganan dan Penyidikanya diserahkan ke Polda Kepri.
“Jadi tindak lanjut proses Penyidikan nya dikirimkan ke Polda Kepri. Ditanyakan ke Polda saja,” ungkap Fernando saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumat (28/1/2022).
Namun demikian, Fernando, masih enggan membeberkan secara rinci kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut. Tapi, ia hanya mengatakan salah satu pelaku merupakan seorang pria yang berprofesi sebagai security di salah satu hotel di Lagoi, Bintan.
“BB-nya 10,5 kilogram, seorang pelaku merupakan security hotel di lagoi,” Singkatnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, mengakui belum mendapatkan informasi terkait penangkapan tersebut.
“Belum ada info,” Singkat Harry.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi