Polresta Tanjungpinang Musnahkan 2001 Pil Ekstasi Dua Tersangka Residivis

Pemusnahan Pil Ekstasi sebanyak 2001 butir di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Pemusnahan Pil Ekstasi sebanyak 2001 butir di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Polresta Tanjungpinang musnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2001 dari dua residivis tersangka At dan Ya.

Pemusnahan ini juga disaksikan BNN, Kejari, Kuasa Hukum dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rahman mengatakan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis pil Ekstasi dari dua tersangka At dan Ya.

Sebelum dimusnahkan dua jenis pil ekstasi logo guci warna hijau dan biru dilakukan pengujian dengan alat narkotest.

” Hasil tes narkoba kedua sampel tersebut dinyatakan positif mengandung amfetamin,” kata Robby saat press rilis pemusnahan saat didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi serta stakeholder di Mapolresta Tanjungpinang.

Ia menyebutkan setelah itu 2001 butir pil ekstasi dilakukan pemusnahan dengan dilakukan dengan menggunakan blender dan langsung dibuang ke safety tank Polresta Tanjungpinang.

” Sisa barang bukti dipergunakan untuk barang bukti di persidangan,” tutupnya.

Diketahui bahwa, Kedua tersangka ditangkap diduga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, Senin (4/11/2024) lalu.

Tersangka At ditangkap di gerbang Perumahan Taman Surya Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Sedangkan Ya ditangkap di jalan Haji Ungar Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari.

Polisi mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 2079 narkoba jenis pil ekstasi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur