
PRESMEDIA.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172 gram dari total 228,45 gram yang disita dari dua tersangka kurir jaringan narkoba internasional asal Malaysia, Kamis (12/6/2025).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP.Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari 49 paket milik dua tersangka berinisial La (54) dan Ap (28).
“Dari total barang bukti sabu seberat 228,45 gram, sebanyak 172 gram dimusnahkan hari ini, sedangkan sisanya 55 gram akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan,” ujar Lajun saat pemusnahan di Polres Tanjungpinang.
Pemusnahan ini, juga turut disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan BNN Tanjungpinang.
Sebelum dimusnahkan, narkoba jenis sabu tersebut awalnya diuji menggunakan alat narkotest, selanjutnya direbus dan dibuang ke dalam safety tank di lingkungan Mapolresta.
Penangkapan tersangka La dan Ap bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pria terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tanjungpinang.
Tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Abdul Rahman, Gang Harapan 1, Kelurahan Kampung Bugis, pada Senin (7/4/2025).
Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap tersangka La, dan menyita 49 paket sabu seberat 228,45 gram. Pengembangan dari penangkapan La, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka kedua, yakni Ap.
“Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Lajun.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya jaringan internasional seperti dari Malaysia yang kerap menyasar wilayah perbatasan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur