
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang musnahkan narkoba jenis sabu 2,7 kilogram dan 1000 butir pil ektasi barang bukti dari dua perkara narkoba hasil tanggpan Bea dan Cukai Tanjungpinang.
Barang bukti dua kasus narkoba Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Medan berinisial Is (58) dan Ds (38) ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dan dilarutkan dengan rebusan air mendidih. Setelah itu dibuang kedalam safety tank di Mapolresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara pelaku narkoba yang ditangkap di Pelabuhan Internasional SBP dan penyeludupan barang bukti narkoba di Kargo Bandara RHF.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya dilakukan tes melalui alat narkotes narkoba,” kata Indra Ranu, Selasa (21/4/2026).
Seluruh barang bukti diambil sampelnya masing masing dan dilakukan tes dengan narkotes.
Setelah dilakukan tes terlihat baik sabu-sabu dan pil ektasi saat dites berubah warna menjadi warna ungu tua sehingga positif mengandung (MDMA).
Kemudian pil ekstasi langsung dihancurkan dengan blender dan narkoba jenis sabu-sabu dilarutkan kedalam rebusan air mendidih. Setekah itu dibuang kedalam safety tank di Mapolresta Tanjungpinang.
Barang bukti yang dimusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1858,47 gram dan pil ektasi sebanyak 956 butir. Sisanya digunakan untuk barang bukti di Persidangan dalam perkata tersebut.
“Untuk yang kasus di kargo Bandara RHF masih dilakukan pengembangan dan pelaku masih diburu,” tutupnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












