
PRESMEDIA.ID– Petugas Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan dua Warga Negata Asing (WNA) yang diduga membawa 2 kilogram narkoba jenis Sabu dan ribuan pil ekstasi.
Pengamanan dua WNA itu dilakukan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Informasi yang peroleh dua WNA asal Malaysia itu, terdiri dari seorang lelaki dan perempuan. Kedua pelaku diamankan setelah sebelumnya diperiksa petugas BC.
Dari kedua pelaku, Petugas BC juga mengamankan barang bukti 2 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan layanan Informasi BC Tanjungpinang, Setya Handaya membenarkan penangkapan dua WNA ini.
Keduanya kata dia, diamankan petugas karena diduga membawa 2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.
“Saat ini ke dua pelaku berserta barang bukti sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Polresta Tanjungpinng untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (16/4/2026).
Ke dua terduga pelaku lanjutnya diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dan Babdara RHF Tanjungpinang.
“Saat ini masih dalam proses pengembangan Polisi di Polresta Tanjungpinang,” kata Setya.
Kendti demikian, Satya masih enggan membeberkan kronologis dan detail penangkapan.
“Detailnya saya belum mengetahui, karena masih fokus pelatihan di Jakarta,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi belum memberi taggapan atas penyerahan dan pengembangan Kasus Narkoba dari Bea dan Cukai Tanjungpinang ini.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur











