
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satuan reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang kembali ringkus dua pelaku narkotika inisial Pj (43) dan Dar (41) di Tanjungpinang. Selain mengamankan kedua pelaku Polisi juga mengamankan 8 paket diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 9.10 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Efendi, mengatakan penangkapan dua pelaku Narkoba itu dilakukan atas informasi yang diperoleh. Atas informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan, di sebuah kos di Jalan Cemara RT5/RW8 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan kami lakukan penangkapan terhadap pelaku Pj, pada pukul 21.30 WIB, Sabtu (18/3/2023),” ujarnya.
Dari pelaku Pj, ditemukan 2 paket kecil sabu di dalam 1 buah kotak rokok di saku celana. Selain itu, juga diamankan barang bukti alat hisap sabu (bong) dan satu unit Handphone merk samsung.
“Dari pengakuan Pj, barng sabu tersebut diperoleh dari Dar, hingga kami lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Dar,” ungkap Efendi, Selasa (21/3/2023).
Pelaku Dar lanjutnya, diamankan di rumahnya jalan Hang Lekir, Gg.Melati, RT 002/RW006, Kel batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
“Selain menangkap Dar, kami juga amankan 5 paket sabu, mancis gas, alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya dari peku,” jelasnya.
Kemudian juga ditemukan 3 paket diduga narkotika Golongan 1 bukan Tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital.
Kedua tersangka dan barang-barang selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, kedua pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka Narkotika dan diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka Pj dan Dar juga dijebloskan ke sel tahanan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur