
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku pencurian Ja (30) di daerah Kawal Kabupaten Bintan, Jumat (16/2/2024) sore.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik mengatakan bahwa Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku pencurian onderdil sepeda motor, berinisial Ja di Kawal Kabupaten Bintan.
Ia mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat korban datang ke gudang miliknya yang berada di Jalan Kijang Lama Gang Berdikari nomor 6 RT 003 RW 005 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk mencari alat – alat dan sparepart motor, Selasa (30/1/2024).
Setelah sampai di gudang korban melihat isi dalam gudang sudah dalam keadaan berantakan.
Korban mengecek bahwa barang-barang yang hilang diantaranya crank sase RX King 2 Set, Blok RX King 2 Unit , HEAD Rx King 2 Unit, Velg Honda 1 set, Velg Jupiter Z 1 unit, mesin Supra X 1 Unit, Blok + Head Scorpio
“Akibatnya korban langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang,” kata Syahrul.
Selanjutnya Tim Jatanras menindak lanjuti laporan Polisi diatas Kemudian Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sehingga tim mendapati ciri-ciri pelaku melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kawal Kabupaten Bintan.
Tim unit Jantaras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Akibat kejadian korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.900.000,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur