Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Terduga Pengedar Narkoba di Kampung Baru

Pelaku Narkoba inisial R saat dibawa Polisi dari rumahnya ke Polresta Tanjungpinang. (Foto: Istimewa/Polisi)
Pelaku Narkoba inisial R saat dibawa Polisi dari rumahnya ke Polresta Tanjungpinang. (Foto: Istimewa/Polisi)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kampung Baru Kota Tanjungpinang pada Kamis (20/6/2024) malam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan, penangkapan pelaku inisial R, dilakukan atas informasi yang diperoleh.

“Pelaku kami amankan saat menggunakan sepeda motor di sekitar daerah Kampung Baru. Dari hasil penggeledahan, kami juga menemukan narkoba sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok dari pelaku,” ungkap Arsyad.

Setelah penangkapan, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku juga ditemukan satu paket sabu-sabu serta alat hisap sabu. Total berat Barang bukti sabu yang kami amankan ada sekitar 1 gram,” tambahnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta. Dan saat diperiksa, Pelaku mengakui barang tersebut adalah milik-nya.

“Saat ini, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dilakukan penahanan di sel Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur