
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang ringkus 9 tersangka narkoba dalam operasi Antik Seligi 2024 di Kota Tanjungpinang.
Kesembilan tersangka narkoba itu diantara, Yw (37), Ts (39), Rh (26), Mi (20), Af (41), Si (31), Es (32),Rhs (28) dan Ad (24)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan kesembilan tersangka narkoba itu, diringkus dari sejumlah tempat selama Operasi Antik Seligi 20 Maret sampai 2 April 2024.
“Kesembilan tersangka yang diamankan ini terdiri dari 5 Laporan, termasuk satu orang PNS di Pemko Tanjungpinang,” ujarnya saat ekspos di Mapolresta Tanjungpinang Senin (1/4/2024).
Untuk tersangka Yw yang merupakan oknum ASN di Satpol PP Tanjungpinang diamankan bersama tersangka Ts di jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga II Kelurahan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang.
“Dari tangan Yw dan Ta ditemukan barang bukti sabu-sabu 2,4 gram dan 3 butir pil ekstasi,” ungkap Heribertus.
Selanjutnya Rh dan Mi, kata Heribertus ditangkap di Tanjungpinang dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,25 gram.
Sedangkan tersangka Af ditangkap di rumahnya jalan Bukit Barisan Gang Barisan 2 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, kota Tanjungpinang, dengan barang bukti 2,39 gram narkoba sabu.
Selain itu lanjutnya, juga diamankan seorang wanita tersangka berinisial Si dirumahnya Kampung Simpangan KM 16.
“Dari pelaku wanita ini, kami mengamankan 0,16 gram sabu-sabu,” tambahnya.
Sedangkan untuk LP ke 5 adalah penangkapan terhadap tersangka Es, Rhs dan Ad di sejumlah tempat berbeda. dari penangkapan ke tiga tersangka ini, juga diamankan 2,66 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, ke 9 pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara
“Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini, ke 9 tersangka kami lakukan penahanan sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur