PRESMEDIA.ID,Lingga- Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dalam kurun waktu satu minggu dengan jumlah tersangka 5 orang.
Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto didampingi Kasubag humas Polres Lingga AKP.Hasbi Lubis mengatakan, dari tiga kasus tersebut pihaknya menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni JAW(38), AH (37), AA(34), SY(34) dan OT (39).
Ke 5 tersangka ini merupakan bandar, kurir dan pengguna, yang kami amankan dari tanggal 24 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020 di wilayah hukum Lingga,”ujar Hadi Sucipto saat menggelar konferensi Pers di Ruang Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (03/04/2020).
Selain mengamankan Tersangka, lanjut Hadi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu dan pil ekstasi.
Dari barang bukti yang diamankan antara lain, sabu seberat 0,84 gram dari pelaku OT (39) yang tertangkap di jalan RSUD Dabo Singkep, dan sabu seberat 0,64 gram dari pelaku AH (37), AA (34), dan SY (34) yang tertangkap di Kampung Tengah kecamatan Singkep Barat.
“Sedangkan pil ekstasi sebanyak 2 butir dari pelaku JAW (34) yang tertangkap di Jln.Panggak Darat Kec. Daik Lingga� pungkasnya.
Saat ini kelima pelaku dijebloskan ke penjara untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
Penulis :Aulia
Komentar