
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menyatakan, siap menghadapi permohonan praperadilan tersangka kasus penipuan Tjong Tjhin Woei alias Ceku atas sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan tersangka penipuan dan penggelapan itu terhadap Polresta Tanjungpinang.
Dan atas Praperadilan itu, kata Sahrul Polresta Tanjungpinang akan menghadapi secara profesional, karena itu merupakan hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan.
“Polresta Tanjungpinang tetap akan menghadapi secara profesional, itu hak dari tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (24/4/2024).
Saat disinggung apakah tersangka telah dilakukan penahanan dan kronologis kejadian dalam perkara, Syahrul menyebutkan nanti akan disampaikan ke media.
“Nanti jika sudah ada datanya akan kita sampaikan,” singkatnya.
Diketahui, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) dan Kepala Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang di Praperadilan tersangka kasus penipuan Tjong Tjhin Woei alias Ceku atas sah tidaknya penerapannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang C/q kepala Satuan Reskrim Kriminal Polres Tanjungpinang ini, diajukan Tjong Tjhin Woei alias Ceku melalui kuasa Hukumnya Agus Cik Sh ke PN Tanjungpinang.
Perkara Praperadilan pemohon teregister di PN Tanjungpinang dengan nomor per kata : 2/Pid.Pra/2024/PN Tpg pada Jumat, 19 April 2024.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra telah menunjuk Hakim tunggal yang akan memeriksa permohonan praperadilan pemohon tersebut.
“Sidang pertama akan dilakukan pada Jumat, 26 April 2024 di ruang Sidang Sari,â€katanya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur