Polresta Tanjungpinang Tangkap Pengedar Ganja 637,47 Gram

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Arsyad Riyandi. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang ringkus tersangka Sa (34) pengedar narkoba jenis ganja seberat 637,47 gram di Gang Putri Ayu III Jalan Kuantan, Tanjungpinang.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi mengatakan telah menangkap seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 637,47 gram beberapa hari lalu.

“Tersangka berinisial Sa diamankan saat mengendarai sepeda motornya,” kata Arsyad, Jumat (8/12/2023).

Arsyad mengungkapkan kronologis kejadian berawal anggota mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai ganja di sekitaran Gang Putri Ayu III Jalan Kuantan.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di TKP tersebut.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di pinggir jalan Gang Putri menggunakan sepeda motor.

“Saat kita geledah ditemukan 2 paket kecil didalamnya berisikan daun kering ganja yang dibungkus dengan plastik bening di saku celana pelaku,” ungkap Arsyad.

Selanjutnya polisi juga melakukan penggeledahan di jok sepeda motor Honda Beat warna biru BP 2863 PM ditemukan 3 paket besar ganja yang dibungkus kertas warna coklat.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan satu paket ganja di rumah di Jalan Bhayangkara.

“5 paket ganja yang diamankan totalnya 637,47 gram,” jelasnya.

Selain itu polisi juga mengamankan handphone Iphone 7 warna merah, sepeda motor Honda Beat BP 2863 PM warna biru.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tanjungpinang,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur