
PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pelaku pengedar narkoba berinisial Ec di Jalan Nusantara, Kecamatan Sei Lekop, Kijang, Kabupaten Bintan, pada Rabu (10/9/2025).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Batu 10, Kota Tanjungpinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku Ec di lokasi kejadian.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, Narkoba jenis sabu-sabu seberat 86,19 gram, Empat butir pil ekstasi, Plastik bening kosong serta satu unit timbangan digital.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Hamam, Rabu (17/9/2025).
Saat ini, penyidik masih mendalami asal barang haram tersebut dan jaringan peredaran yang melibatkan tersangka Ec.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur