Polri Bongkar Sindikat Judol Website Slot 8278 dan Sita Dana Rp89,7 M

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat memberi keterangan dalam konferensi press di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat memberi keterangan dalam konferensi press di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta.

PRESMEDIA.ID – Bareskrim Mabes Polri kembali mengungkap sindikat judi online melalui website slot 8278 dan menyita barang bukti berupa uang hasil kejahatan senilai Rp89,7 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan lanjutan dari operasi pemberantasan perjudian daring yang sebelumnya telah dilakukan terhadap sejumlah situs judi online.

“Dalam kasus ini, kami menetapkan tersangka, RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL,” jelas Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.

Komjen Wahyu juga mengatakan, selain menetapkan tersangka, pihaknya juga menyita dana sebesar Rp76 miliar dari para tersangka.

Setelah melakukan penelusuran aset lebih lanjut, ditemukan tambahan Rp13 miliar di rekening tersangka FH, sehingga total dana yang disita mencapai Rp89,7 miliar.

“Penelusuran aset ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memberantas tindak pidana judi online secara tuntas,” ujarnya.

Selain mengungkap sindikat website slot 8278, Polri juga menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial.

Kedua tersangka adalah Mg dan Hbw, yang terkait dengan situs judi Naga Kuda 138, yang bekerja sama dengan TikToker terkenal asal Sukabumi, Gunawan, pemilik akun Sadbor86.

“Tersangka Mg berperan sebagai marketing, mempromosikan situs judi melalui influencer dengan syarat minimal memiliki 2.000 pengikut. Sementara Hbw bertugas memastikan situs Naga Kuda aktif dan mengelola operasional keuangan,” jelas Wahyu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti, 50 buku tabungan, 27 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 harddisk, 465 kartu ATM, 18 ijazah karyawan, 1 kendaraan roda empat.

Selain itu, dokumen berupa bundel cek bank BCA dan Mandiri, data bank, serta perangkat teknologi lainnya juga diamankan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana judi online melalui Desk Pemberantasan Judi Online. Upaya pelacakan aset (asset tracing) dan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan dilakukan untuk memutus rantai kejahatan ini.

“Operasi ini adalah bagian dari langkah strategis kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar