
PRESMEDIA.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, menggelar sosialisasi Program Sistem Keagenan Korporasi (SIPP) Mitra kepada DPK Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tanjungpinang dan Bintan, di Restoran Sei Enam, Jalan Usman Harun Tanjungpinang Jumat (22/11/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana Achmad, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DPK Perbarindo Tanjungpinang dan Bintan untuk meningkatkan kepesertaan serta memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perbarindo memiliki anggota BPR dan nasabah yang sangat potensial untuk dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sunjana setelah acara sosialisasi.
Ia juga menambahkan, bahwa dengan kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak perusahaan di Tanjungpinang dan Bintan yang bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk bersama-sama mengatasi potensi risiko sosial ekonomi yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Sunjana berharap, kemitraan ini akan membantu mengembangkan ekonomi lokal dan memberikan perlindungan lebih luas kepada masyarakat.
Ketua DPK Perbarindo Tanjungpinang Bintan, Radhiah Rajab, menyambut baik kerjasama ini. Ia mengungkapkan bahwa Perbarindo memiliki 10 BPR yang siap terus bersinergi.
“Meski sebelumnya telah ada kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, kolaborasi ini membawa penawaran produk baru yang dapat memberikan perlindungan kepada debitur,” ujarnya.
Ia juga berharap, program ini akan bisa memenuhi sasaran yang kami inginkan.
“Iya, meskipun kami bersaing di pasar, kami harus tetap bekerjasama untuk menyediakan produk yang bermanfaat,” ujar Radhiah.
Ia mengatakan, BPR Tanjungpinang-Bintan memiliki puluhan ribu nasabah yang berpotensi mendapatkan manfaat dari perlindungan ini.
Adapun program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Keagenan Korporasi (SIPP) Mitra ke Perbarindo ini, mencakup perlindungan bagi debitur BPR.
Salah satunya, jika debitur meninggal dunia selama menjalani pinjaman, keluarga dan pihak bank akan terbantu oleh asuransi yang mencakup pinjaman tersebut.
“Ini memudahkan debitur dan mengurangi risiko bagi bank serta nasabah yang tidak bisa melunasi pinjaman. Kerjasama ini memberikan manfaat bagi semua pihak,” jelas Radhiah.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












