
PRESMEDIA.ID,Lingga- Seorang perempuan inisial R (26) terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Hok Seng Batam, diamankan di Polisi Dabo Singkep,Rabu (5/2/2020).
Kanit Reskrim Polsek Daik, Aipda.Robert Aritonang mengatakan, pelaku ditangkap di Tanah Sejuk Dabo Singkep atas informasi dan permintaan bantuan pencariaan DPO tersangka R dari Polrestabes Barelang Batam.
Penangkapan tersangka R lanjutnya, bermula saat dihubungi Unit 4 Polresta Barelang pada Senin (3/2/2020) tentang Laporan Polisi (LP) atas dugaan kasus penggelapan serta keberadaan R yang diperkirakan sedang berada di wilayah hukum Polres Lingga.
“Atas Laporan Polisi (LP) yang diberikan Polresta Barelang, selanjutnya kita minta nomer hp yang bersangkutan. Dari nomor handphone itu, kita melakukan pengechekan dan diketahui lokasinya di Tanah Sejuk, kemudian langsung kita lalukan penangkapan,”ujarnya.
Dari data Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polresta Barelang, wanita kelahiran Selat Panjang itu diduga melakukan penggelapan dalam jabatan pada 21 November 2019 lalu di PT.Hok Seng Soltion yang merupakan perusahaan tempatnya bekerja.
Untuk proses hukum lebih lanjut selanjutnya, kami akan menyerahkan terduga R ke Polrestabes Barelang Batam,”ujarnya.
Penulis:Aulia