Tiga Pekerja Ternak “Dimeja Hijaukan” Bos-nya Karena Gelapkan 227 Ekor Ayam

Terdakwa Ari Sanjaya, Mulyana dan Supriyanto di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang
Tiga pekerja ternak masing-masing terdakwa Ari Sanjaya, Mulyana dan Supriyanto di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang  Kamis (19/1/2023)  karena mencuri dan menggelapkan ayam Bos-nya. (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga pekerja ternak dilaporkan ke Polisi dan saat ini disidang di PN Tanjungpinang karena mencuri dan menggelapkan ratusan ekor ayam milik bosnya secara diam-diam.

Tiga pekerja ternak yang menjadi terdakwa dan dituntut Jaksa di PN Tanjungpinang itu adalah Ari Sanjaya, Mulyana dan Supriyanto.

Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garindra  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (19/01/2023).

Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan, ketiga terdakwa melakukan penggelapan dan pencurian 227 ekor ayam milik Rio Guntur Sinulingga di Jalan Raja Ampat Kelurahan Dompak sejak Mei 2022

Pencurian dan penggelapan ayam Rio Guntur dilakukan ketiga pekerja itu di peternakan tempatnya bekerja sejak Juni 2022.

“Pada trip panen pertama, terdakwa Ari dan Mulyana mengambil 91 ekor ayam kemudian dijual. Tujuh hari kemudian, hasil penjualan ayam itu dibagikan kepada terdakwa Ari Rp200 ribu, Mulyana Rp200 ribu dan Supriyanto Rp300 ribu,” ujar JPU.

Selanjutnya, pada trip panen kedua  Agustus 2022, terdakwa Ari dan Mulyana kembali menggelapkan 91 ekor ayam untuk dijual. Kedua terdakwa melakukan hal yang sama pada trip panen berikutnya pada Oktober 2022 lalu.

“Selain dijual terdakwa Ari juga memotong sejumlah ayam Bos-nya tersebut di kandang untuk dikonsumsi sendiri serta sebaiknya dibagikan saudara dan tetangganya,” sebut Jaksa dalam urian dakwaanya.

Dari perbuatanya itu, Ketiga terdakwa telah menggelapkan sebanyak 227 ekor ayam di peternakan Rio. Dan atas perbuatanya mengakibatkan Rio Guntur selaku pemilik peternakan merugi hingga 36 juta.

Atas perbuatannya, ketiga pekerja ternak ini didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan JPU ini, ke tiga terdakwa menyatakan tidak keberatan, Hingga Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Justiar Ronald dan Risbarita Simarangkir menunda persidangan minggu depan untuk pemeriksaan saksi.

Penulis :Roland
Editor  :Redaktur