PRESMEDIA.ID,Bintan- Polsek Gunung Kijang mengamanakan 3 remaja pelaku spesialis pencurian tabung gas di wilayah Gunung Kijang.
Ke tiga tersangka masing-masing Nmr alias Na (19), Rab alias A (17) serta S alias T (16), diamankan ditempat berbeda setelah sebelumnya, menjual tabung gas curianya di Lapak Facebook.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P mengatakan, Ke tiga remaja pelaku pencuria itu, adalah spesialis pencuri tabung gas, yang diamanakan atas banyaknya laporan kehilangan yang masuk ke Polsek Gunung Kijang.
Ketiga pelaku ini lanjut Monang, memiliki peran masing-masing, Nmr berperan sebagai eksekutor, sementara tersangka Rab sebagai transporter atau orang yang menyiapkan kendaraan untuk melakukan aksinya, Sedangka tersangka S alias T yang masih dibawah umur merupakan otak pelaku.
“Tersangka S alias T merupakan inisiator aksi komplotan tersebut,”tutur Monang Selasa (21/07/2020).
Dari introgasi dan penyelidikan yang dilakukan, Ke tiga pelaku, kerap melakukan pencurian tabung gas di wilayah Gunung Kijang. Bahkan, dalam melakukan aksinya, mereka nekat merental mobil sebagai sarana transportasi melakukan pencurian.
“Selanjutnya, tabung gas hasil jarahannya, mereka jual melalui grup di media sosial (facebook),”jelasnya.
Untuk proses lebih lanjut, saat ini ke tiga remaja itu ditetapakan tersangka pencurian dan dijebloskan ke sel Tahanan Polsek Gunung Kijang.
Atas perbutanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KHUP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis:Dani
Komentar