
PRESMEDIA.ID– Seorang pria berinisial MAD ditangkap polisi setelah diduga membobol dan mencuri kabel instalasi listrik di sejumlah gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Ironisnya, aksi pencurian itu dilakukan saat sebagian gedung Kopdes Merah Putih tersebut belum mulai beroperasi. Lokasi bangunan yang berada di kawasan sepi dan jauh dari permukiman warga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Polisi mengungkap, pelaku telah membobol sedikitnya tiga gedung Kopdes Merah Putih yang berada di wilayah Bintan Utara, Bintan Timur, dan Gunung Kijang.
Tertangkap Saat Hendak Beraksi Lagi
Aksi MAD akhirnya terhenti ketika ia kembali mencoba mencuri kabel instalasi listrik di gedung Kopdes Merah Putih di desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang.
Warga yang memergoki pelaku langsung mengamankannya sebelum diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pengurus koperasi terkait hilangnya kabel instalasi listrik.
“Setelah menerima laporan mengenai hilangnya kabel instalasi listrik di gedung tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAD,” ujar Iptu Rabul Yamin saat konferensi pers di Mako Polsek Gunung Kijang, Selasa (7/7/2026).
Kabel Dikuliti, Tembaganya Dijual Untuk Bayar Kredit Motor
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menjalankan aksinya seorang diri. Ia masuk ke dalam gedung menggunakan kunci palsu, kemudian memotong dan membawa kabek instalasi listrik.
Selanjutnya, kabel tersebut dikuliti untuk mengambil tembaganya yang akan dijual.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tembaga itu akan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor.
“Pelaku mengaku mencuri kabel instalasi listrik untuk diambil tembaganya lalu dijual. Uangnya digunakan untuk membayar kredit motor,” jelas Rabul Yamin.
Selain menangani kasus di Teluk Bakau, polisi juga mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Bintan Utara dan Polsek Bintan Timur.
“Kasus lainnya juga sedang ditangani oleh Polsek Bintan Utara dan Polsek Bintan Timur,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Kabel tembaga seberat 3,5 kilogram, Gunting besim, Obeng, Tas kain serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (3) juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Kasi Humas Polres Bintan, IPTU P.Bako mengimbau, agar masyarakat kembali mengaktifkan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan mengungkap tindak kejahatan di lingkungan,” ujarnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi











