PRESMEDIA.ID, Bintan – Petugas kepolisian Polsek Tambelan menangkap tiga orang pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika pada Kamis (30/12/2021) dini hari pukul 01.00 WIB.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasi Humas Ipda Missyamsu Alson, pelaku yang ditangkap merupakan warga Desa Kukup, Kecamatan Tambelan.
Mereka kedapatan memiliki narkoba jenis sabu,” ujar Alson, kemarin.
DIjelaskannya, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan yang diterima polisi dari masyarakat setempat. Bahwa di Samping Gedung Balai Pertemuan Desa Kukup sering dijadikan sebagai lokasi pesta narkotika oleh sekelompok orang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian setempat membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati ada 3 orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita temukan 3 orang laki-laki yang diduga sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka langsung digiring ke Mapolsek Tambelan,” katanya.
Hingga saat ini ketiga orang terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh personil kepolisian. Kemudian kasus ini akan dilakukan pengembangan guna mencari asal usul narkotika yang masuk ke Tambelan.
“Komitmen Polres Bintan sampai ke jajaran untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Seperti dalam kasus ini berhasil mengungkap sampai di pulau perbatasan,” ucapnya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi
Komentar