
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang membekuk dua orang pria yang diduga pelaku pemilik dua paket ganja kering yang dikirim melalui jasa pengiriman di Tanjungpinang.
Kedua pelaku yakni berinisial Ry dan BA, dengan modus memesan narkoba lewat media sosial Instagram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis ganja itu setelah pihaknya mendapat informasi dari jasa ekspedisi Lion Parcel pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Saat itu, pihak Lion Parcel menyebutkan ada paket yang mencurigakan.
Baca Juga : Mantan Anggota DPRD Ditetapkan Polisi Tersangka Narkoba
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Efendi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Ry di Jalan Diponegoro pada Senin (15/5/2023). Diketahui, Ry merupakan penerima paket ganja tersebut.
“Hari itu juga kami juga berhasil menangkap penerima paket inisial BA di Jalan Engku Putri,” kata Efendi di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (15/5/2023).
Ia menyampaikan, paket besar berisi ganja kering itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara dengan nama pengirim Key Sang dan penerima yaitu Muhammad Fatih.
Sementara itu, untuk paket kedua juga atas nama pengiriman Key Sang dan penerima yaitu Fajri.
“Modus kedua pelaku dengan cara memesan narkoba lewat media sosial Instagram,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pengirim dan asal usul dua paket besar ganja kering tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Berita Terkait :Â
- Satresnarkoba Polres Lingga Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
- Empat Komplotan Narkoba Sabu Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Penulis : RolandÂ
Editor : Redaktur












