
PRESMEDIA.ID,Bintan-Tiga anggota unit reskrim Polsek Tambelan berhasil membekuk buronan kasus penipuan dan penggelapan di wilayah pulau terluar Kabupaten Bintan.
Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson mengatakan pelaku yang berhasil dibekuk itu adalah Jumartin (28) buronan dari Polsek Bintan Timur. Pelaku melakukan aksi kejahatannya di Kijang dengan menjual pompong tanpa izin dari korban atau pemiliknya, Ambri Susanto.
�Laporan kita terima dari Polsek Bintim, pelaku merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur ke Tambelan,�ujar Alson, Senin (11/11/2019).
Laporan yang diterima dari Kanitreskrim Ipda Noval yaitu LP/B-20/XI/2019/Res Bintan/Sek Bintin tanggal 1 November 2019 tetang tindak pidana penggelapan. Lalu DPO nomor : DPO/ 01/XI/RES. 1.11/2019/Reskrim tanggal 4 November 2019.
Selanjutnya, polsek Bintim dikirim indetitas buronan tersebut atas nama Jumartin alias Martin kelahiran Pulau Letung, Kabupaten Anambas 4 Juli 1991 bekerja sebagai Nelayan dan berdomisili RT 002/RW 002, Desa Pulau Pinang, Kecamatan Tambelan,”ujarnya.
Laporan permohonan bantuan lanjut, Missyamsu, diterima pada 6 November 2019 sekira pukul 10.00 WIB dan saat itu tiga anggota dikerahkan untuk mencari pelaku.
Sekitar pukul 12.30 WIB Bripka Bayu Anderiadi, Bripka Syamsul Bahri dan Bripka Adi Romadan melakukan penyelidikan. Mereka berangkat menggunakan kapal pompong milik nelayan menuju Pulau Pinang yang ditempuh selama 6 jam perjalanan laut. Sesampai di sana, ke tiga anggota langsung mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di dalam rumah.
�Pelaku tidak melawan ketika ditangkap. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Tambelan dengan kapal kayu. Dari Pukul 19.00 WIB mereka berangkat dan tiba di polsek 01.00 WIB,�katanya.
Selanjutnya, Minggu (10/11/2019), pihaknya mengerahkan beberapa personil untuk menyerahkan pelaku Ke Polsek Bintim. Sebab tempat kejadian perkaranya berada di Kijang, Kecamatan Bintim.
�Kami membawa pelaku menggunakan kapal ikan KM Hasil Laut Jaya 10, yang Berangkat dari pukul 13.00 WIB dan tiba di Kijang pukul 12.00 WIB. Selanjutnya menuju Mapolsek Bintim,�ucapnya.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku sudah diserahkan ke Polsek Bintan Timur guna dilakukan penyelidikan.
Pemulis: Harsura Bintan