PRESMEDIA.ID,Karimun- Diduga lakukan ujaran kebencian pada presiden RI melalui akun media sosial, seorang warga Karimun Armansyah (36) diamankan Tim Cyber Troops Polres Karimun, Senin (13/4/2020) malam.
Kasat Reskrim Polres Karimun melalui� Kanit Tipiter Satreskrim Polres Karimun Iptu Brasta Pratama Putra mengatakan, Armansyah diamankan karena membuat postingan yang berisikan penghinaan terhadap Presiden
“Yang bersangkutan memposting ujaran kebencian pada 2 April 2020 lalu sekira pukul 15.27 Wib dan atas Postingan itu ada yang membuat laporan hingga pelaku kami amankan di kawasan Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun,”ujarnya Rabu (15/4/2020).
Dari tangan pelaku, lanjut Brasta, Polisi amankan barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo yang digunakan pelaku saat memposting status itu di facebook. Selain itu, juga ada screenshoot unggahan statusnya,� kata Brasta.
Atas postingannya, pelaku dijerat dengan undang-undang ITE tentang ujaran kebencian terhadap penguasa atau presiden. Untuk proses hukum saat ini Pelaku diamankan di Polres Karimun.
Penulis: Tri/redaksi
Komentar