BPJS-TK-Tanjungpinang

Satresnarkoba Polres Karimun, Bekuk Kurir Sabu 2 Kg di Pelabuhan KPK 

Kapolres Karimun AKBP.Adenan,saat melakukan Ekspos penangkapan kurir dan 2 kg Narkoba di pelabuhan KPK-Karimun.

PREDMEDIA.ID,Karimun- Tergiur upah Rp10 juta, Seorang pelaku kurir narkoba Sr alias Black nekat membawa 2,145 gram narkoba jenis sabu ke Tanjungbatu, Kabupaten Karimun.

Namun saat berada di Pelabuhan, langkah kurir sabu ini dihentikan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun. Black diringkus di ruang tunggu pelabuhan antar pulau, pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau biasa disebut pelabuhan KPK, Sabtu (10/10/2020) kemarin.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, penangkapan pelaku kurir pembawa Narkoba sabu itu, dilakukan atas informasi masyarakat yang diperoleh.

“Atas informasi itu, pelaku Sr alias Black ini kami amankan Sabtu (10/10/2020) kemarin, di ruang tunggu pelabuhan KPK, beserta barang bukti narkoba sekitar 2 kilogram,”kata Adenan, Senin (19/10/2020).

Dari penyelidikan yang dilakukan lanjut Kapolres, Sr alias Black, adalah pelaku sindikat narkoba jaringan Internasional.

Saat diamankan, kata Kapolres juga dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Dari penggeledahan itu, ditemukan sabu yang diletakan didalam tas sandang berwarna hitam, dibungkus dengan pelastik teh cina berwarna kuning hijau.

Didalam tas tersebut juga terdapat  uang senilai Rp2 juta, dari pengakuan Tersangka,uang tersebut merupakan upah awal pengantaran sabu.

“Pelaku kita interogasi, dan ia mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seseorang. Diamana barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Karimun, dan akan dibawa ke Tanjungbatu Kundur,”ungkapnya.

Sementara itu, Pelaku Black mengaku bahwa alasannya berani membawa sabu seberat 2 kilogram itu lantaran tergiur dengan upah yang akan dijanjikan.

“Tergiur. Saya tidak bekerja dan saya dijanjikan upah Rp10 juta, tapi saya baru terima Rp2 juta,”ungkap Black kepada awak media.

Black menyebutkan bahwa ia akan mendapatkan upah sepenuhnya, jika dirinya berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Tanjungbatu.

Atas perbuatannya ini Black diancam pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 aat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pelaku dianam kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Penulis:Puteri/redaksi

Komentar