PPKM Darurat Tanjungpinang, Polisi dan Satpol-PP Lakukan Penyekatan di Sejumlah Tempat

Akibat penyekatan dan Pemeriksaan PPKM Darurat di KM 15 perbata Tanjungpinang Bintan membuat ateriaan panjang Kendaraan Bermotor
Akibat penyekatan dan Pemeriksaan PPKM Darurat di KM 15 perbata Tanjungpinang-Bintan membuat ateriaan panjang Kendaraan Bermotor.(Foto:Tangkapan screen shoot) Kemacetan pajang dari video yang disebar warga di Km 15 Jalan Tanjunginang-Tanjung Uban)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Tanjungpinang secara efektif mulai hari ini Senin (12/7/2021) diberlakukan.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini ditandai dengan Pelaksanaan Penyekatan dan Pemeriksaan aktivitas orang di sejumlah tempat di kota Tanjungpinang yang dilakukan aparat Kepolisian, Satpol-PP dan TNI.

Dari data hasil rapat Satgas Covid dengan Pemuka agama dan Masyarakat yang dihimpun Media, Satgas PPKM Darurat yang sebelumnya diketuai Sekda kota Tanjungpinang, diserahkan ke Kepolisian, Satpol-PP dibantu TNI.

Anggota Satgas Covid Kota Tanjungpinang Bidang Penegakan Protokol Kesehatan Surjadi membenarkan pelaksanaan penyekatan yang dilakukan Satpol-PP, Polisi dan TNI itu.

Suryajadi mengatakan, Penyekatan dilakukan di 4 Lokasi Kawasan Laut, dan 3 di Kawasan Darat sebagai akses dan pintu masuk ke Kota Tanjungpinang, ke 4 kawasan penyekatan dan Pemeriksaan masuk dari laut ke kota Tanjungpinang yang dilakukan Penyekatan dan Pemeriksaan itu berada di Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Pelabuhan Kargo Sri Payung, pelantar I dan II, dan dari udara di Bandara RHF Tanjungpinang.

“Sedangkan di darat penyekatan dan pemeriksaan dilakukan di Km 15 Perbatasan Tanjungpinang arah Tanjung Uban, dan di Km 15 Jalan Kijang serta Jalan Wacopek Bintan,” ujarnya.

Didalam kota Tanjungpinang, juga akan dilakukan penyekatan  dan pemeriksaan di Jalan Merdeka, Simpang Pamedan, Batu 8 dan Batu 10 Kota Tanjungpinang.

Selain itu, juga dibentuk Posko PPKM Darurat di Tanjungpinang Timur, Pos Bukit Bestari, Pos Tanjungpinang kota, dan Tanjungpinang Barat sebagai tempat melakukan edukasi, pembatasan mobilitas orang dan barang, Serta pengawasan dan penegakan Disiplin PPKM Darurat di kota Tanjungpinang.

“Untuk Pos dan Penegakan PPKM Darurat ini dilaksanakan dengan Tim teknis Terpadu Satpol-PP, Polres dan TNI di Tanjungpinang, untuk detailnya bisa konfirmasi ke Kasatpol-PP atau ke Polres boleh,” ujarnya.

Penyekatan di Km 15 Perbatasan Bintan Sebabkan Antrian Panjang

Sementara itu, antrian panjang kendaraan bermotor akibat Penyekatan dan pemeriksaan PPKM Darurat terlihat di Jalan DI Panjaitan Km 15 Tanjungpinang menuju km 16 Bintan.

Ratusan mobil terlihat mengantri di jalur satu jalan menuju Bintan, demikian juga dari Arah Km 16 mau masuk menuju kota Tanjungpinang. Akibat penyekatan ini, tidak jarang membuat warga merasa kesal dan mengaku harus menunggu lama untuk diperiksa.

Sesuai dengan Surat edaran walikota Tanjungpinang No :443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM Darurat kota Tanjungpinang yag diberlakukan mulai 12 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021.

Bagai warga yang datang dari luar kota Tanjungpinang dalam perjalanan Domestik harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil uji Swab PCR atau Antigen negatif. Demikian juga bagi warga masyarakat Bintan yang akan berangkat dan datang ke Tanjungpinang (Masuk dalam Perjalanan Domestik-red) akan dilakukan pemeriksaan dan jika tidak memenuhi syarat sebagai pekerja esensial dengan bukti yang ditunjukan akan dilakukan penindakan.

Didalam surat edaran Wali kota Tanjungpinang itu, juga akan dilakukan pengetatan dan pembatasan akan dilakukan dengan penutupan tempat ibadah, kegiatan belajar mengajar secara daring.

Makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, cafe, kedai kopi, pujasera dilarang dan hanya diperbolehkan melayani beli bungkus dan dibawa pulang.

Fasilitas umum dan tempat wisata serta area publik juga ditutup. Kegiatan sosial kemasyarakatan dan olahraga serta kegiatan sosial lainya ditiadakan dan dilarang.

Tempat hiburan seperti billiard, warnet, Karaoke, spa, Permainan ketangkasan (Gelper) ditutup.

Resepsi pernikahan dan kegiatan adat serta agama juga ditiadakan.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat Pemko Tanjungpinang akan melakukan Tes antigen dengan target per hari sebanyak 468 orang yang diadakan di tempat-tempat keramaian secara acak.

Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi

Komentar