
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tempat usaha makan dan minum diberi kelonggaran jam operasional tanpa batas waktu. Kebijakan baru ini, berlaku hingga tanggal 6 September 2021 mendatang.
Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, pada PKM Level 4 sebelumnya, jam operasional tempat usaha di Kota Tanjungpinang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dengan sistem transaksi take away atau beli bungkus dan bawa pulang.
”Pemko Tanjungpinang memberikan relaksasi untuk pelaku usaha yang tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), tempat kuliner, lapak jajanan, tempat makan, kedai kopi dan sejenisnya diberikan keleluasaan waktu, tapi tetap ditekankan prokesnya,” ujar Surjadi, Jumat (27/8/2021).
“Sekarang bagi pengelola usaha rumah makan skala sedang dan besar juga diperbolehkan makan di tempat,” katanya.
Menurutnya, pihaknya saat ini tengah berupaya bagaimana menekan penyebaran kasus dan angka kematian yang masih terjadi, termasuk keterisian tempat tidur di rumah sakit diharapkan bisa tetap berada pada persentase yang rendah.
“Impian dan harapan kita bersama turun ke level lebih rendah lagi, tentu semua harus dioptimalkan,” jelasnya.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa