PPLP Tanjunguban Limpahkan Kasus Kapal Malaysia ke PSDKP Batam

Lima crew Kapal Nelayan Malaysia JHF 5183 T jenis Trowl yang diamankan PPLP Tanjung Uban diserahkan ke PSDKP untuk proses penyidikan

PRESMEDIA.ID,Bintan- Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjunguban melimpahkan kasus ilegal fishing kapal asing berbendera Malaysia JHF 5183 T jenis trowl ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Sabtu (10/10/2020) kemarin.

Kepala PPLP Kelas II Tanjung Uban, Capt.Handry Sulfian mengatakan PPLP Tanjunguban sudah melakukan serah terima kapal berbendera Malaysia yang melakukan ilegal fishing ke PSDKP Batam untuk dilakukan penyidikan hukum, demikian juga dengan awak kapal dan barang bukti lainnya.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke PSDKP Batam. Jadi proses hukum penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh PSDKP Batam,”ujar Handry.

Kapal asing yang digunakkan untuk ilegal fishing di Perairan Indonesia itu adalah JHF 5183 T jenis trowl. Sedangkan awak kapalnya yaitu Nakhodanya, Nurdin yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian ABK-nya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diantaranya Syamsudin, Saharudin, Muhammad Hisyam, dan Norlan. Kelima orang ini telah menjarah ikan di perairan negara ini sebanyak 500 Kg.

“Semuanya sudah kita serahkan. Kalau untuk surat dan izin kapal tersebut memang tidak sewaktu kita periksa,”ucapnya.

Penulis:Hasura