Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Tersangka M.Ridwan Diberhentikan Jadi Kabid dan Ditahan, Bagaimana Dengan Tersangka Hasan?

Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri Foto HasuraPresmediaid
Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan tersangka Muhammad Ridwan, diberhentikan sementara dari jabatannya, karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pemalsuan surat tanah di Bintan.

Sementara, mantan Camat Bintan, tersangka Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan Sos yang juga ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus yang sama hingga saat ini belum diperiksa dan ditahan Polisi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Edi Yusri, mengatakan Kabid Lalin Dishub Bintan Muhammad Ridwan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Pemberhentian sementara ini sesuai dengan undang-undang, jika ASN menjadi tersangka dan telah ditahan, maka dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya hingga putusan pengadilan tetap,” kata Edi Yusri Selasa (14/5/2024).

Meskipun diberhentikan dari jabatan lanjut Edi Yusri, Muhammad Ridwan masih berstatus sebagai ASN dan memperoleh gaji dan tunjangan.

“Tapi gaji dan tunjangan yang diterima tidak dapat seutuhnya tapi hanya setengahnya saja,” ujarnya.

Pemberian gaji dan tunjangan ini kata Edi, merupakan hak melekat ASN yang diberikan negara, kendati tidak penuh sampai putusan terhadap yang bersangkutan tetap.

Saat ini sebutnya, BKPSDM Bintan juga masih menunggu surat penahanan Muhammad Ridwan dari Polres Bintan.

“Karena hingga saat ini kami juga belum menerima surat dari Polres Bintan terkait kasus yang menjerat ASN tersebut, dan kami juga masih menunggu arahan Bupati Bintan terkait kasus ini,” katanya.

Bupati Bintan Belum Pecat ASN M.Ridwan

Sementara itu Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengatakan pihaknya menghormati segala proses hukum yang dilaksanakan oleh Polres Bintan. Karena proses penyelidikan kasus ini masih berjalan.

“Kita hormati proses hukum yang berlaku,” sebutnya.

Disinggung apakah tersangka Muhammad Ridwan akan dikenakan sanksi pemecatan? Roby mengatakan, hal tersebut akan dilakukan setelah proses hukum dan sanksi yang bersangkutan memiliki kekuatan tetap.

“Kan kasusnya masih berjalan. Jadi kita lihat dulu nanti sampai putusan inkrah,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dua dari tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Bintan telah ditahan penyidik Polres Bintan.

Kedua tersangka yang ditahan penyidik Polres Bintan itu adalah, Kabid Lalulintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Muhammad Ridwan, kemudian Honorer Bintan Budiman.

Bagaimana Dengan Tersangka Pj.Walikota Hasan Sos…?

Sementara itu, bagaimana dengan Mantan Camat dan saat ini Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan Sos yang juga ditetapkan sebagai tersangka?. Hingga saat ini belum dipanggil dan ditahan Polisi.

Kapolres Bintan AKBP.Ricky Ismoyo mengatakan, Tersangka Hasan Sos, akan diperiksa setelah ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

Saat ini kata Kapolres, pihaknya telah memberitahukan dan menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk meminta izin memeriksa Pejabat Walikota Tanjungpinang Hasan Sos.

“Hal ini kami ajukan, karena tersangka Hs ini menjabat sebagai Pj.Walikota Tanjungpinang yang merupakan pejabat negara sehingga Penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementerian Dalam Negeri melalui surat,” katanya.

Surat pemberitahuan dan permohonan izin untuk memanggil dan memeriksa Hasan ke Mendagri lanjut Ricky Ismoyo, dikirimkan pada 3 Mei 2024 kemarin.

Namun hingga saat ini suratnya tersebut belum direspon Kementerian Dalam Negeri.

“Kami mengirimkan surat ke Kemendagri ini untuk memberitahukan sekaligus meminta izin. Dan saat ini kami masih menunggu jawaban dan respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap PJ.Walikota Tanjungpinang ini dapat dilakukan secepatnya,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi